Sebagai ujung tombak organisasi, pengurus koperasi memegang peran penting dalam menentukan arah, kebijakan, dan keberlangsungan koperasi. Melalui sertifikasi ini, peserta dibekali kompetensi dalam kepemimpinan, strategi pengembangan, hingga tata kelola koperasi yang sehat dan modern.
- K.64SPK14.003.2 – Melakukan Kerjasama Antar Koperasi dan Pihak Lain di Bidang Usaha
- K.64SPK14.004.2 – Menyusun Rencana Strategis
- K.64SPK14.005.2 – Membuat Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Koperasi (RAPBK)
- K.64SPK14.019.2 – Melakukan Pengembangan Produk Simpanan Berjangka dan Tabungan Koperasi
- K.64SPK14.024.1 – Melakukan Pengembangan Produk Pinjaman
- K.64SPK14.036.1 – Melakukan Orientasi Perkoperasian Bagi Calon dan Anggota Koperasi
- K.64SPK14.039.2 – Mengelola Likuiditas
- K.64SPK14.042.2 – Mengelola Modal Penyertaan dan Dana Sumber Lain
- K.64SPK14.056.2 – Mengelola dan Mengamankan Aset dan Infrastruktur